Gugatan 8 Klub ISL Terhadap PSSI Ditolak Pengadilan

Gugatan terhadap PSSI yang dilakukan delapan klub Liga Super Indonesia ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan karena menurut penilaian beberapa tim Liga Super Indonesia, PSSI dibawah pimpinan Djohar Arifin telah melanggar hukum karena tidak melaksanakan hasil dari Kongres Bali.

Keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut disampaikan oleh Direktur Legal PSSI, Finantha Rudy. Menurut Rudy, penolakan melanjutkan gugatan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya adalah tidak terbuktinya dugaan bahwa PSSI tidak menjalankan hasil Kongres Bali. alasan lainnya adalah bahwa Pengadilan menilai kasus ini harus diselesaikan dalam tubuh organisasi itu sendiri.

Seperti diketahui bahwa delapan klub yang berlaga di Liga Super Indonesia yaitu Persipura Sriwijaya FC, Jayapura, Persela Lamongan, Pelita Jaya, Deltras Sidoarjo, Persisam Samarinda, Arema Indonesia dan Persiba Balikpapan pada bulan Januari lalu mengugat PSSI Djohar Arifin dengan tuduhan telah melanggar hukum karena tidak melaksanakan Kongres Bali. Kedelapan klub tersebut dalam tuntutannya meminta PSSI membayar ganti rugi sebesar Rp 41 triliun.

Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menghentikan gugatan dari klub-klub Liga Super Indonesia tersebut menurut Finantha Rudy, PSSI tidak akan mengajukan tuntutan balik kepada ke-delapan klub tersebut.

"PSSI tidak akan tuntut balik. Ini proses rekonsiliasi, tidak terpikir serang-menyerang ke pengadilan, kecuali terhadap hal-hal yang perlu dilakukan."

(Source: bola.net)

Komentar

Postingan Populer