Inilah 9 Keputusan KONI Terkait Rekonsiliasi
Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mengeluarkan keputusan berani dalam upayanya melakukan rekonsiliasi sepakbola nasional. Keputusan tersebut diambil setelah memanggil dan melakukan dengar pendapat baik dengan KPSI maupun PSSI.
Salah satu keputusan berani yang diambil KONI adalah dengan menyatakan bahwa kedua kompetisi (ISl dan IPL) mempunyai spirit yang sama untuk memajukan sepak bola nasional, dan karenanya mempersilahkan kompetisi IPL dan ISL adalah kompetisi yang sah dan diakui menurut hukum serta berjalan dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan berkualitas.
Berikut ini adalah keputusan KONI Pusat dalam penyelesaian permasalahan Internal Organisasi PSSI, No. 26 Tahun 2012, tertanggal 15 Maret 2012.
1. Belajar dari pengalaman dua kali KLB sebelumnya, maka KLB bukan satu-satunya cara penyelesaian konflik PSSI. Sehingga dapat diselesaikan bersama oleh PSSI dan KPSI dengan menjunjung tinggi prinsip dasar olah raga; fairness and respect, dan sepatutnya penyelesaian persoalan tidak melalui KLB. KONI merekomendasikan kepada PSSI dan KPSI untuk terus menerus tanpa henti melakukan rekonsiliasi penyelesaian permasalahan yang terjadi, sesuai statuta PSSI dan regulasi sepak bola lainnya dengan supervisi KONI sebagai induk organisasi sepak bola nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
2. Jika KLB dapat dihindari maka PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan kongres biasa (tahunan) sesuai amanah statuta PSSI dengan merujuk pada Keputusan Kongres PSSI tanggal 19 Januari 2011 di Bali dan Kongres PSSI tanggal 9 Juli 2011 di Solo.
3. KONI menyadari bahwa Kongres Luar Biasa yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Statuta PSSI adalah hak konstitusional kedaulatan anggota yang harus dihormati. Jika PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan kongres luar biasa, maka sepatutnya agenda KLB hanya terbatas pada perubahan statuta PSSI.
4. Jika PSSI dan KPSI tetap pada pendirian masing-masing, maka KONI mempersilahkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Badan Abritrase Olah raga Republik Indonesia (BAORI).
5. Dengan mandat/persetujuan PSSI dan KPSI, KONI menyelenggarakan Kongres Luar Biasa yang agendanya terlebih dahulu mengubah Statuta PSSI dan kemudian memilih Ketua Umum.
6. Jika Poin 1, 2, 3, 4, dan 5 tersebut di atas, tidak dapat juga terselesaikan, KONI sebagai induk organisasi olah raga yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pembinaan organisasi dan prestasi olah raga sepak bola di Indonesia, akan mengambil alih sementara kepengurusan olah raga sepak bola Indonesia hingga digelarnya Kongres Luar Biasa. Sebagaimana diatur dalam Statuta KONI pasal 30 ayat (9).
7. Berkaitan dengan kompetisi yang sedang berlangsung, KONI berpendapat bahwa kedua kompetisi mempunyai spirit yang sama untuk memajukan sepak bola nasional, dan karenanya mempersilahkan kompetisi IPL dan ISL adalah kompetisi yang sah dan diakui menurut hukum serta berjalan dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan berkualitas.
8. Kompetisi tetap dilaksanakan karena terkait dengan kontrak Pihak Ketiga, kemudian dalam kurun waktu paling lama tiga tahun melakukan rekonsiliasi, setelah lebih dahulu mengkaji serta menemukan sistem kompetisi yang tepat dan menuntaskannya dengan melakukan revisi atas Statuta PSSI.
9. Tim Nasional adalah harkat dan martabat bangsa, oleh karena itu pembentukan timnas haruslah dilakukan tanpa diskriminasi dan memakai pemain terbaik yang pantas dan patut bermain sebagai pemain timnas baik dari IPL, ISL, dan klub lainnya.
Salah satu keputusan berani yang diambil KONI adalah dengan menyatakan bahwa kedua kompetisi (ISl dan IPL) mempunyai spirit yang sama untuk memajukan sepak bola nasional, dan karenanya mempersilahkan kompetisi IPL dan ISL adalah kompetisi yang sah dan diakui menurut hukum serta berjalan dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan berkualitas.
Berikut ini adalah keputusan KONI Pusat dalam penyelesaian permasalahan Internal Organisasi PSSI, No. 26 Tahun 2012, tertanggal 15 Maret 2012.
1. Belajar dari pengalaman dua kali KLB sebelumnya, maka KLB bukan satu-satunya cara penyelesaian konflik PSSI. Sehingga dapat diselesaikan bersama oleh PSSI dan KPSI dengan menjunjung tinggi prinsip dasar olah raga; fairness and respect, dan sepatutnya penyelesaian persoalan tidak melalui KLB. KONI merekomendasikan kepada PSSI dan KPSI untuk terus menerus tanpa henti melakukan rekonsiliasi penyelesaian permasalahan yang terjadi, sesuai statuta PSSI dan regulasi sepak bola lainnya dengan supervisi KONI sebagai induk organisasi sepak bola nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
2. Jika KLB dapat dihindari maka PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan kongres biasa (tahunan) sesuai amanah statuta PSSI dengan merujuk pada Keputusan Kongres PSSI tanggal 19 Januari 2011 di Bali dan Kongres PSSI tanggal 9 Juli 2011 di Solo.
3. KONI menyadari bahwa Kongres Luar Biasa yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Statuta PSSI adalah hak konstitusional kedaulatan anggota yang harus dihormati. Jika PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan kongres luar biasa, maka sepatutnya agenda KLB hanya terbatas pada perubahan statuta PSSI.
4. Jika PSSI dan KPSI tetap pada pendirian masing-masing, maka KONI mempersilahkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Badan Abritrase Olah raga Republik Indonesia (BAORI).
5. Dengan mandat/persetujuan PSSI dan KPSI, KONI menyelenggarakan Kongres Luar Biasa yang agendanya terlebih dahulu mengubah Statuta PSSI dan kemudian memilih Ketua Umum.
6. Jika Poin 1, 2, 3, 4, dan 5 tersebut di atas, tidak dapat juga terselesaikan, KONI sebagai induk organisasi olah raga yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pembinaan organisasi dan prestasi olah raga sepak bola di Indonesia, akan mengambil alih sementara kepengurusan olah raga sepak bola Indonesia hingga digelarnya Kongres Luar Biasa. Sebagaimana diatur dalam Statuta KONI pasal 30 ayat (9).
7. Berkaitan dengan kompetisi yang sedang berlangsung, KONI berpendapat bahwa kedua kompetisi mempunyai spirit yang sama untuk memajukan sepak bola nasional, dan karenanya mempersilahkan kompetisi IPL dan ISL adalah kompetisi yang sah dan diakui menurut hukum serta berjalan dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan berkualitas.
8. Kompetisi tetap dilaksanakan karena terkait dengan kontrak Pihak Ketiga, kemudian dalam kurun waktu paling lama tiga tahun melakukan rekonsiliasi, setelah lebih dahulu mengkaji serta menemukan sistem kompetisi yang tepat dan menuntaskannya dengan melakukan revisi atas Statuta PSSI.
9. Tim Nasional adalah harkat dan martabat bangsa, oleh karena itu pembentukan timnas haruslah dilakukan tanpa diskriminasi dan memakai pemain terbaik yang pantas dan patut bermain sebagai pemain timnas baik dari IPL, ISL, dan klub lainnya.
Komentar
Posting Komentar
Mohon maaf komentar yang berisi nada permusuhan dan SPAM tidak akan ditampilkan... Terima Kasih.